Daftar isi
A. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut :
kasus 1 1. Faktor ekonomi,ekonomi HI yang menengah kebawah membuat pelaku melakukan hal tersebut 2. Faktor pengetahuan,pengetahuan HT yang menegah tentang pencetakan uang palsu dilarang oleh negara kurang sehingga HT bisa melakukan hal tersebut 3. Faktor Intern,setiap HT yang tidak mau berusaha untuk mencari uang diakturnya membuat ia mengambil jalan instan dengan mencetak sendiri kasus 2 1. Ingin mendapatkan keuntungan tinggi dengan waktu instan 2. Kelalaian aparat penegak hukum
B. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan
kasus 1 : penyalahgunaan uang palsu kasus 2 : penyalahgunaan narkotika
C. Ketentuan UU yang dilanggar
kasus 1 : Bab X kitab UU hukum pidana tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas
- UU no.23 Tahun 1994 pasal 2,19,20,21,22,23 tentang BI
- UU no. 7 Tahun 2011 mata uang
kasus 2 : Pasal 3 dan 112 UU narkotika no 35 tahun 2009
- Pasal 114 UU narkotika no 39 tahun 2009
- UU no 22 tahun 1997 pasal 182 dan 12 dan pasal 85 (Ia)
D.kasus 1 :
- Pidana kurungan paling lama 4 tahun penjara dan max 200jt
- Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda max 50jt
- Pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda max 100jt
kasus 2 :
- Pidana Menteri
- Penjara seumur hidup dan denda max 10 milyar penjara min 5 tahun
- Penjara seumur hidup dan denda minimal 1 milyar max 10 milyar
E. Solusi untuk mencegah :
1. Penyuluhan secara berkala 2. Memperketat pengawasan 3. Kesadaran dari untuk tidak melanggar hukum
Akhir Kata
Demikian postingan kali ini tentang Kunci Jawaban Tugas Mandiri 5.3 Pkn Halaman 158 Kelas 11 Semester 2, semoga bermanfaat nantikan postingan terbaru lainnya di Efyei, terima kasih sudah berkunjung.