Kahfi Talk less Do More

Tingkatan Golongan PNS dan CPNS Serta Informasi Gaji Terkininya

7 min read

Golongan PNS

Menjadi seorang PNS, mungkin adalah impian begitu banyak masyarakat yang tinggal di Indonesia. Bisa mengabdi dan melayani negara, merupakan pekerjaan yang mulia.

Namun, sebelum memutuskan berkecimpung di dunia pekerjaan satu ini, tentu penting untuk mengetahui golongan PNS yang ada.

Golongan serta pangkat yang dimiliki seorang PNS, nantinya akan menentukan berapa gaji serta tunjangan rata-rata yang akan diterima orang tersebut.

Tentu, selain bisa mengabdi pada negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapatkan beberapa tunjangan serta fasilitas dari negara.

Apabila tertarik ingin mendaftar, maka memahami seluk beluk PNS mulai dari jenjang karir, masa jabatan, hingga gaji adalah hal dasar yaang harus diketahui.

Hal ini karena terdapat beberapa tingkatan pangkat serta golongan yang sudah ditentukan. Untuk lebih lanjutnya, simak penjelasan berikut!

Daftar isi

Apa Itu Pegawai Negeri Sipil atau PNS?

Golongan PNS

PNS merupakan singkatan dari Pegawai Negara Sipil yang digunakan sebagai sebutan bagi seorang warga Indonesia yang telah ditetapkan secara resmi menduduki jabatan pemerintahan.

Mengetahui betapa pentingnya profesi ini, maka proses serta prosedur yang harus dilakukan tidak mudah.

Seseorang baru bisa dikatakan PNS apabila telah memenuhi ssyarat sebagai warga negara Indonesia dan sudah diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menjadi Aparatr Sipil Negara (ASN).

Dengan begitu, PNS adalah seseorang yang bekerja dibawah naungan pemerntah ataupun negara.

Fungsi utama pekerjaan ini adalah untuk bisa menempati posisi yang sudah tersusun secara sistematis di pemerintahan serta sebagai pembina kepegawaian di pemerintahan.

Sementara itu, untuk menjadi seorang PNS, maka langkah awal yang harus ditempuh adalah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS terlebih dahulu.

Lolos tidaknya seseorang menjadi CPNS akan didasarkan pada tes yang diselenggarakan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Apabila dinyatakan lolos dalam tes seleksi, maka selanjutnya adalah mengabdikan diri menjadi CPNS.

Dari situ, nantinya seseorang baru akan diantik secara resmi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Setelah resmi menjadi PNS, maka seseorang masih akan dibagi mnejadi beberapa golongan PNS.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tingkatan pangkat serta golongan ini hingga gajinya, simak terus ulasan berikut!

4 Golongan PNS Beserta Tingkatannya

Dalam mempelajari seluk beluk tentang PNS, tentu mengetahui sturktur resminya adalah hal yang penting untuk diketahui.

Pegawai Negeri Sipil sendiri memilki empat golongan meliputi golongan I, II, III, dan IV. Setiap golongan ini nantinya mash akan memiliki beberapa tingkatan pangkat didalamnya.

Masing-masing golongan hingga tingkatan yang terdapat di dalamnya, nantinya menjadi salah satu tolak ukur dalam penentuan gaji pokok hingga tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS.

Golongan yang didasarkan pada tingkat pendidikan ini juga bisa menjadi gambaran akan seorang PNS itu sendiri.

Untuk mengetahui hal ini lebih lanjut, inilah beberapa golongan PNS beserta tingkatan dan kriteria yang dibutuhkan didalamnya:

1. Golongan I (Juru)

Golongan pertama yang terdapat pada struktur Pegawai Negeri Sipil, lebih umum disebut sebagai Juru.

Umumnya, golongan ini adalah tingkatan jabatan yang lebih membutuhkan keterampilan dasar seseorang saja. Artinya, seseorang tersebut belum dituntuk menguasai beberapa keterampilan tertentu.

Smenetara itu, tingkat pendidikan yang umumnya dimiliki oleh golongan I adalah berijazah SD dan SMP.

Lebih mudahnya, Juru lebih memiliki tanggung jawab untuk membantu beberapa kegiatan yang dilaksanakan.

Dengan begitu, fokus golongan I adalah membantu jenjang pangkat diatasnya.

Didalam Golongan I masih terdapat beberapa pembagian tingkatan lagi seperti berikut ini:

  • Golongan IA atau lebih umum disebut sebagai Juru Muda
  • Golongan IB atau yang lebih biasa disebut sebagai Juru Muda Tingkat I
  • Golongan IC biasa juga disebut dengan Juru
  • Golongan ID atau bisa juga disebut sebagai Juru Tingkat 1

2. Golongan II (Pengatur)

Pengatur adalah sebutan umum untuk golongan II yang terdapat pada sruktur Pegawai Negeri Sipil.

Dalam golongan ini, seseorang sudah dituntut untuk memiliki beberapa keterampilan serta memiliki sifat teknis pada beberapa bisang ilmu tertentu.

Adapun tingkat pendidikan pada golongan II yaitu berkisar lulusan SMA sederajat maupun D3 sederajat.

Fungsi utama dari Pengatur atau golongan II adalah merealisasikan bebrapa kegiatan operasional pemerintah.

Mereka juga memiliki wewenang untuk meminta bantuan golongan I jika diperlukan.

Beberapa tingkatan yang terdapat pada golongan II bisa dilihat dari empat poin dibawah:

  • Golongan IIA atau kerap juga disebut sebagai Pengatur Muda
  • Golongan IIB biasa juga disebut sebagai Pengatur Muda Tingkat I
  • Golongan IIC atau yang biasa juga disebut sebagai Pengatur
  • Golongan IID juga bisa disebut Pengatur Tingkat I

3. Golongan III (Penata)

Golongan ketiga dalam Pegawai Negeri Sipil bisa juga disebut sebgai Penata.

Pada golongan Penata, maka seseorang sudah diharuskan untuk memiliki kepahaman yang mendalam akan beberapa bidang ilmu tertentu.

Untuk tingkat pendidikan yang tergolong pada Penata, setidaknya seseorang lulusan D4, S1, hingga S3.

Hal ini karena fungsi utama Penata adalah memastikan bahwa suatu proses, otuput, maupun hasil suatu pekerjaan dari golongan II memiliku mutu yang terjamin.

Golongan ini nantinya akan terbagi menjadi empat tingkatan yang meliputi:

  • Golongan IIIA biasa juga disebut sebagai Penata Muda
  • Golongan IIIB yang juga bisa disebut dengan Penata Muda Tingkat I
  • Golongan IIIC atau umum juga disebut Penata
  • Golongan IIID atau yang sering juga disebut sebagai Penata Tingkat I

4. Golongan IV (Pembina)

Untuk goongan terakhir, yang menempati posisi tertinggi dari empat golongan PNS, yaitu Pembina atau Golongan IV.

Untuk menjadi bagian dari Pembina, seseorrang harus memiliki kematangan serta keahlian dalam beberapa bidang.

Selain itu, seorang Pembina juga dituntuk untuk memiliki kebijaksanaan yang bagus selama tanggung jawab atau masa kerjanya berlangsung.

Memiliki jenjang kepangkatan paling tinggi menjadikan Golongan IV juga dipercayai tanggung jawab untuk bisa mengembangkan serta membina sumber daya yang ada.

Adapun tujuan akhirnya adalah agar visi serta misi yang ada pada lembaga bisa teralisasikan dan terwujudkan dengan cara yang bertanggung jawab.

Berbeda dengan tingkatan golongan-golongan sebelumnya, pada golongan IV, tingkatan terbagi menjadi lima, yaitu:

  • Golongan IVA atau yang biasa disebut dengan Pembina
  • Golongan IVB atau yang biasa disebut sebagai Pembina Tingkat I
  • Golongan IVC atau yang umum juga disebut sebagai Pembina Utama Muda
  • Golongan IVD atau yang dapat juga disebut Pembina Utama Madya
  • Golongan IVE yang biasa juga disebut sebagai Pembina Utama

Gaji Serta Tunjangan Berdasarkan Golongan PNS

Sebagaimana yang sudah dijelaskan, golongan pada struktur PNS penting untuk dipelajari karena hal itu nantinya digunakan sebagai tolak ukur gaji pokok hingga tunjangan.

Hal ini juga sesuai dengan PP no. 15 Tahun 2019 bahwasanya besaran gaji pokok PNS berjenjang adalah disesuaikan dengan golongannya.

Selain golongan, menurut Peraturan Pemerintah, gaji pokok juga disesuaikan dengan masa kerja golongan atau MKG.

Berikut ini adalah rincian perhitungan insentif gaji pokok berdasarkan golongan PNS.

1. Golongan I, Juru (Lulusan SD hingga SMP)

  • Golongan IA (Juru Muda) menerima gaji sebanyak Rp. 1.560.800 hingga Rp. 2.335.800.
  • Golongan IB (Juru Muda Tingkat I) menerima gaji sebanyak Rp. 1.704.500 hingga Rp. 2.472.900.
  • Golongan IC (Juru) menerima gaji sebanyak Rp. 1.776.600 hingga Rp. 2.557.500.
  • Golongan ID (Juru Tingkat 1) menerima gaji sebanyak Rp. 1.851.800 hingga Rp. 2.686.500.

2. Golongan II, Pengatur (Lulusan SMA hingga D3)

  • Golongan IIA (Pengatur Muda) menerima gaji sebanyak Rp. 2.022.200 hingga Rp. 3.373.600.
  • Golongan IIB (Pengatur Muda Tingkat 1) menerima gaji sebanyak Rp. 2.688.500 hingga Rp. 4.415.600.
  • Golongan IIC (Pengatur) menerima gaji sebanyak Rp. 2.802.300 hingga Rp. 4.602.400
  • Golongan IID (Pengatur Tingkat 1) menerima gaji sebanyak Rp. 2.920.800 hingga Rp. 4.797.000.

3. Golongan III, Penata (Lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIA (Penata Muda) menerima gaji sebanyak Rp. 2.579.400 hingga Rp. 4.236.400.
  • Golongan IIIB (Penata Muda Tingkat 1) menerima gaji sebanyak Rp. 2.688.500 hingga Rp. 4.415.600.
  • Golongan IIIC (Penata) menerima gaji sebanyak Rp. 2.802.300 hingga Rp. 4.602.400.
  • Golongan IIID (Penata Tingkat 1) menerima gaji sebanyak Rp. 2.920.800 hingga Rp. 4.797.000.

4. Golongan IV, Pembina

  • Golongan IVA (Pembina) menerima gaji sebanyak Rp. 3.044.300 hingga Rp. 5.000.000.
  • Golongan IVB (Pembina Tingkat 1) menerima gaji sebanyak Rp. 3.173.100 hingga Rp. 5.211.500.
  • Golongan IVC (Pembina Utama Muda) menerima gaji sebanyak Rp. 3.307.300 hingga Rp. 5.431.900.
  • Golongan IVD (Pembina Utama Madya) menerima gaji sebanyak Rp. 3.447.200 hingga Rp. 5.661.700.
  • Golongan IVE (Pembina Utama) menerima gaji sebanyak Rp. 3.593.100 hingga Rp. 5.901.200.

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil

Selain mendapatkan gaji pokok yang menjanjikan sesuai dari golongan yang didapatkan, PNS akan mendapatkan beberapa tunjangan yang tidak kalah menjanjikan pula.

Berdasarkan dari sumber resmi buku pedoman seleksi tes CPNS, berikut adalah detail tunjangan-tunjangan yang akan didapatkan:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja merupakan jenis tunjangan dengan nilai paling besar yang bisa diterima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil.

Meskipun tetap saja, besaran yang bisa didapatkan tergantung oleh instansi tempat bekerja, aturan pangkat dan golongan PNS yang dimiliki.

Setiap Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan tunjangan kinerja yang berbeda berdasarkan dua kategori yang sudah disebutkan barusan.

Namun, untuk nilai tertinggi dilimpahkan pada seorang DJP atau Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jendral Pajak.

Tunjangan ini diatur pada Peraturan Presiden No.32 Tahun 2015.

2. Tunjangan Suami atau Istri

Tunjangan kedua yang diberikan untuk para Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan suami atau istri.

Berdasarkan Peraturan Presiden, seorang PNS yang memiliki pasangan baik suami, atau pun istri, punya hak untuk mendapatkan tunjangan yang masih cukup besar.

Yaitu sebanyak lima persen dari besaran gaji pokok yang diterima.

Namun tunjangan ini tidak berlaku terhadap pihak suami mau pun istri jika keduanya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil.

Apabila terdapat kondisi yang demikian, maka hanya salah satu pihak yang akan mendapatkan tunjangan sebanyak lima persen dari gaji pokok ini.

Apabila sepasang suami istri adalah seorang PNS, maka tunjangan akan diberikan pada pihak dengan insentif gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP No. 8 Tahun 1997, seorang PNS berhak mendapatkan tunjangan anak.

Jenis tunjangan yang satu ini adalah dua persen dari besarnya gaji pokok yang diterima.

Untuk mendapatkan tunjangan ini, terdapat beberapa syarat yang wajib untuk dipenuhi.

Yaitu, anak masih berumur kurang dari delapan belas tahun. Anak masih lajang, atau belum menikah.

Anak tidak sedang mempunyai penghasilan sendiri, melainkan masih menjadi tanggung jawab dari seorang PNS.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan keempat untuk para Pegawai Negeri Sipil yaitu Tunjangan Makan.

Besaran nilai tunjangan jenis ini dapat diterima oleh PNS dengan berdasarkan golongan yang dimiliki.

Berdasarkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, tingkat golongan I beserta golongan II mendapatkan uang tunjangan makan perharinya sebanyak 35 ribu. Lalu, tingkat golongan III mendapat tunjangan makan perharinya sebanyak 37 ribu.

Dan tingkat yang terakhir, golongan IV mendapatkan tunjangan makan paling besar yaitu sebesar 41 ribu perharinya.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan berdasarkan Tunjangan Jabatan Struktural yang dibahas pada

Peraturan Presiden. Bahwasananya tunjangan jabatan akan diberikan terhadap

Pegawai Negeri Sipil dengan persyaratan memiliki jabatan khusus.

Jabatan tertentu ini dimaksudkan untuk seorang PNS dengan jenjang eselon.

6. Perjalanan Dinas

Tunjangan terakhir yang bisa didapatkan PNS adalah perjalanan dinas yang bisa dilakukan ke luar kota atau pun ke luar negeri.

Setiap seorang PNS akan mendapatkan SPPD yang adalah kepanjangan dari Surat Pemerintah Perjalanan Dinas.

Ini merupakan tunjangan yang berupa uang saku teruntuk Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas perjalanan dinas.

Pengelompokan Ruang Kerja Pegawai Negeri Sipil

Struktur Golongan PNS tidak berkisar pada pengelompokan tingkat golongan, dan gaji saja.

Ruang kerja pada Pegawai Negeri Sipil pun tidak luput dari pengelompokan juga.

Hal ini tentunya juga masih berdasarkan pada jabatan yang dimiliki oleh seorang PNS. Berikut adalah informasi lengkapnya:

1. Golongan I, Juru (Lulusan SD hingga SMP)

  • Golongan IA (Juru Muda) memiliki ruang kerja I/A
  • Golongan IB (Juru Muda Tingkat I) memiliki ruang kerja I/B
  • Golongan IC (Juru) memiliki ruang kerja I/C
  • Golongan ID (Juru Tingkat 1) memiliki ruang kerja I/D

2. Golongan II, Pengatur (Lulusan SMA hingga D3)

  • Golongan IIA (Pengatur Muda) memiliki ruang kerja II/A
  • Golongan IIB (Pengatur Muda Tingkat 1) memiliki ruang kerja II/B
  • Golongan IIC (Pengatur) memiliki ruang kerja II/C
  • Golongan IID (Pengatur Tingkat 1) memiliki ruang kerja II/D

3. Golongan III, Penata (Lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIA (Penata Muda) memiliki ruang kerja III/A
  • Golongan IIIB (Penata Muda Tingkat 1) memiliki ruang kerja III/B
  • Golongan IIIC (Penata) memiliki ruang kerja III/C
  • Golongan IIID (Penata Tingkat 1) memiliki ruang kerja III/D

4. Golongan IV, Pembina

  • Golongan IVA (Pembina) memiliki ruang kerja IV/A
  • Golongan IVB (Pembina Tingkat 1) memiliki ruang kerja IV/B
  • Golongan IVC (Pembina Utama Muda) memiliki ruang kerja IV/C
  • Golongan IVD (Pembina Utama Madya) memiliki ruang kerja IV/D
  • Golongan IVE (Pembina Utama) memiliki ruang kerja IV/E

Tidak terasa sudah di akhir kata. Itulah pembahasan mengenai pengelompokan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan golongan, yang menentukan gaji pokok, uang tunjangan, hingga ruang kerja PNS.

Seperti yang diketahui, semua insentif yang ditawarkan memang sangat menjanjikan.

Apabila memang berniat mengikuti seleksi CPNS, lebih baik persiapkan segalanya dengan sangat matang.

Ini dikarenakan setiap pangkat golongan PNS memberikan insentif yang cukup tinggi. Dengan melakukan banyak latihan, besar juga kemungkinan untuk lolos tes menjadi PNS. Semoga membantu!

Kahfi Talk less Do More