Kahfi Talk less Do More

Kunci Jawaban Buku PKN Kelas 12 Kurikulum 2013 (Uji Kompetensi Bab 5)

2 min read

kunci jawaban

1. Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan suatu negara mengadakan hubungan internasional?

a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam
kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi
dari negara lain.
b. Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat
dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa
bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan
tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah
ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan
keamanan.

2. Kemukakan klasifiasi perjanjian internasional.!

a. Menurut subjeknya
1) Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara
yang merupakan subjek hukum internasional.
2) Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional
lainnya.
3) Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara. b. Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian.
1) Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang
mengatur kepentingan dua negara tersebut.
2) Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan
banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak. c. Menurut isinya
1) Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
2) Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan.
3) Segi hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan
sebagainya.
4) Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan
dan sebagainya.
5) Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penganggulangan
wabah penyakit, dan sebagainya d. Menurut proses pembentukannya
1) Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses
perundingan, penandatanganan dan ratifiasi.
2) Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap,
yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan
kata persetujuan). e. Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
1) Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu
suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah
tercapai sesuai isi perjanjian itu.
2) Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu
perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan
dilanjutkan secara terus-menerus selama jangka waktu
perjanjian berlaku. f. Menurut fungsinya
1) Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties),
yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan
hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan
atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi
pihak ketiga.
2) Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu
perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum
(hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian atau bersifat bilateral.

3. Jelaskan tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional? a. Perundingan (negotiation)
b. Penandatanganan (signature)
c. Pengesahan (ratifiation)
d. Pengumuman (declaration)

4. Jelaskan peran perwakilan diplomatik Republik Indonesia? a. Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di
negara penerima atau pada suatu organisasi internasional.
b. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di
negara penerima.
c. Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
d. Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme
dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
e. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan
masyarakat adil dan makmur.
f. Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik
Indonesia dan semua negara melalui guna menjamin pelaksanaan
tugas negara perwakilan diplomatik.
g. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga
negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya
h. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler
protokol, komunikasi dan persandian.
i. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan,
perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.

5. Deskripsikan berbagai bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia dengan negara lain minimal 3 ! a. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah
keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965
sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi
anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada
tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi
anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang ke-60
b. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA)
pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas
negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Dasasila
Bandung.
c. Keaktifan Indonesia sebagai salah sau pendiri Gerakan NonBlok (GNB) pada tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam
Konferensi Negara-negara non-Blok yang berlangsung di
Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui
GNB ini secara langsung Indonesia telah turut serta meredakan
ketegangan perang dingin antara blok Barat dan blok Timur.
d. Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan
PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara
yang dilanda konflk seperti Konggo, vietnam, Kamboja, Bosnia
dan sebagainya. Bahkan pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan
menjadi anggota tidak tetap Dewan Kemanan PBB.Indonesia
menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of SouthEast Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara di kawasan
Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di
Jakarta.
e. Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari
SEA Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.
f. Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional
lainnya, hal ini dibuktikan dengan tercatatnya Indonesia sebagai
anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), Organisasi negaranegara pengekspor minyak (OPEC), dan Kerja sama ekonomi
Asia Pasifi (APEC).
g. Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai
negara yang ditandai dengan pertukaran perwakilan diplomatik
dengan negara yang bersangkutan.   semoga bermanfaat kawan. 

Kahfi Talk less Do More