Kahfi Talk less Do More

Kunci Jawaban Tugas Kelompok 5.1 halaman 159 PKN kelas 12

1 min read

kunci jawaban


1. Bacalah buku sumber lainnya, kemudian uraikan tahapan-tahapan terbentuk perjanjian Internasional.

NoTahapan Perjanjian InternasionalDeskripsi
1.Perundingan (negotiation)Perundingan tentang suatu perjanjian internasional dilakukan oleh seorang pejabat negara yang memiliki kuasa penuh (full powers). Namun tidak menutup kemungkinan pula bagi dia untuk senantiasa berhubungan dengan pemerintahnya untuk meminta nasehat atau sumbangan pemikiran. Selain pejabat tersebut, proses perundingan juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar. Dalam proses perundingan, ada pula pembicaraan yang dilakukan di tempat lain, seperti di kamar-kamar hotel, ruang makan dan di tempat lain di samping pembicaraan dalam sidang umum yang resmi. Perundingan yang dilakukan di luar sidang resmi disebut perundingan informal. Di antara juru runding, ada pula yang bertugas khusus sebagai pelapor. Tugasnya adalah melaporkan hasil rumusan atau naskah perjanjian yang telah disepakati bersama.
2.Penandatanganan (signature)Setelah rencana perjanjian dalam bentuk rumusan atau naskah disetujui maka dokumen itu siap untuk ditandatangani. Namun, sebelum penandatanganan, biasanya diawali dengan proses penerimaan naskah. Setelah adanya proses penerimaan naskah maka tahap selanjutnya adalah proses penandatanganan. Proses ini merupakan tindakan pengesahan terhadap bunyi naskah yang sifatnya formil. Dalam suatu konferensi, biasanya ada prosedur pengesahan naskah. Prosedur ini ada yang dilakukan dengan penandatanganan, penandatanganan ad referendum (sementara) atau dengan pembubuhan paraf. Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 dari peserta yang hadir memberikan suaranya, kecuali jika ditentukan lain. Apakah perjanjian ini telah mengikat bagi para peserta? Daya mengikat suatu perjanjian tergantung kepada bunyi atau isi ketentuan yang ada dalam naskah itu. Ada yang mengatakan bahwa setelah penandatanganan dilakukan maka perjanjian iu secara langsung mengikat atau menimbulkan akibat hukum. Perjanjian lain baru mengikat peserta atau Negara setelah melalui proses ratifikasi.
3.Pengesahan (ratification)Pengesahan/ratifikasi adalah suatu persetujuan atau pengesahan oleh suatu lembaga kenegaraan yang dianggap mewakili seluruh rakyat atau secara sah mengatasnamakan rakyat negara. Dengan kata lain, ratifikasi adalah pernyataan resmi negara untuk terikat pada ketentuan traktat. Pengesahan suatu perjanjian biasanya dilakukan oleh kepala negara dan lembaga perwakilan rakyat. Prosedur ratifikasi ada dua tahap. Pertama,penandatanganan naskah perjanjian oleh badan eksekutif, kemudian disampaikan kepada badan legislative untuk meminta persetujuan. Kedua, badan eksekutif membuat piagam ratifikasi, bagi perjanjian bilateral diadakan pertukaran piagam ratifikasi. Pada perjanjian multilateral, piagam ratifikasi diserahkan kepada negara penyimpan yang telah ditentukan dalam perjanjian.
4.Pengumuman (declaration)Setelah suatu perjanjian disahkan melalui proses ratifikasi oleh setiap Negara peserta, tahap berikutnya adalah perlu adanya pendaftaran dan pengumuman di organisasi internasional (PBB). Keharusan ini sesuai dengan bunyi Pasal 102 Ayat (1) Bab XVI Piagam PBB yang menetapkan bahwaSetiap traktat atau perjanjian internasional yang diadakan oleh anggota-anggota PBB sesegera mungkin harus didaftarkan pada Sekretariat PBB dan diumumkan.

2. Negara Indonesia pada tahun 2005 menandatangani Nota Kesepahaman dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia. menurut kalian, apakah nota kesepahaman tersebut dapat dikatakan sebagai perjanjian internsional antara Indonesia dan GAM? Berikan alasannya!    

Jawab = Tentu nota kesepakatan antara GAM dengan Indonesia dapat dikatakan sebagai perjanjian Internasional karena dari kalangan internsional GAM dapat dikategorikan belligerent yang mana dikarenakan adanya pihak ketiga yang mana bukan organisasi atau lembaga dalam negeri yakni Crisis Management Initiative (C M I) yang telah memfasilitasi perundingan di Helsinki, namun sayangnya ini adalah permasalahan dalam negeri sehingga sulit dibantah bila GAM bukan termasuk perjanjian Internasional.  

semoga bermanfaat ^^  

Kahfi Talk less Do More