Hal 125
No | Jenis hak warga negara | Contoh perwujudannya |
1. | Pasal 27 ayat 2, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” | Masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, bahkan malah ada yang masih pengangguran. Karena pekerjaan yang tidak layak tersebut, maka banyak juga masyarakat yang akhirnya penghidupannya kurang layak. |
2. | Pasal 28B ayat 2, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” | Masih banyak berita tentang penyiksaan anak dibawah umur, ada yang memaksa anak-anak dibawah umur tersebut untuk berjualan, mengemis, dll. Bahkan yang paling baru ini, tentang tindak pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur. |
3. | Pasal 28D ayat 1, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” | Masih banyak perlakuan-perlakuan yang berbeda di hadapan hukum. Contohnya banyak pejabat-pejabat yang mendapat perlakuan khusus di dalam hukum, sehingga selalu menang dalam suatu persidangan. |
4. | Pasal 28D ayat 2, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” | Banyak buruh-buruh yang digaji kurang layak (mendapat upah minimum). Sehingga para buruh tersebut tidak bisa memberikan penghidupan yang layak kepada keluarganya. |
5. | Pasal 28E ayat 3, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” | Masih adanya pembatasan dalam mengeluarkan pendapat, meskipun hal tersebut tidak tampak di depan publik. Tetapi ketika di “belakang layar”, orang tersebut mendapat ancaman agar tidak mengemukakan pendapatnya. |
6. | Pasal 31 ayat 1, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” | Di daerah-daerah pelosok Nusantara, masih jarang berdiri sekolah, jika pun ada, itu tidak layak. Sehingga anak-anak di daerah-daerah pelosok tersebut sangat sulit untuk mendapatkan pendidikan. |
Hal 126
No. | Pelaksanaan Kewajiban Warga Negara | Contoh Perwujudannya |
1. | Pasal 27 ayat 1, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” | Seluruh warga negara sama drajatnya di mata hukum dan warga negara harus mematuhi hukum yang brsifat terikat dgn tidak memandang drajat warga negara tsb |
2. | Pasal 27 ayat 3, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” | Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. |
3. | Pasal 29 ayat 2, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” | Saling menghargai antar umat beragama, Toleransi yang tinggi terhadap agama lain, tidak saling mencemooh. |
4. | Pasal 30 ayat 1, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” | ikut menjaga ketertiban di masyarakat, membangkitkan kecintaan terhadap indonesia, mencintai produk dalam negeri, tidak melakukan perusakan atas fasilitas umum |
5. | Pasal 31 ayat 2, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” | Pemerintah Melakukan Program Wajib Belajar 9 Tahun tanpa dipungut biaya atau gratis |
6. | Pasal 33 ayat 2, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” | Pengelolaan lingkungan alam, baik bumi, air dan kekayaan alam adalah milik Negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk memakmurkan rakyat, tidak pandang bulu perbedaan suku, bahasa dan agamanya. Uang hasil bumi dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, tidak disalah gunakan |
Akhir Kata
Demikian postingan kali ini tentang Kunci Jawaban Tugas Mandiri 4.2 Kelas 12 Halaman 125 – 126 Kurikulum 2013 Semoga bermanfaat, nantikan artikel terbaru lainnya di Efyei. Terima kasih sudah berkunjung.